Kamis, 21 November 2019
Penyalahgunaan terhadap listrik
IPA kelas 9, Kamis 21 November 2019
Pertama, penggunaan listrik secara illegal dengan merubah batas daya. Kata Eman selaku Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten, modus ini dilakukan dengan ciri alat pembatas (kWh) hilang, rusak, atau putus.
“Selain itu, kemampuan daya juga tak sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL),” kata Eman, Kamis (29/11/2018).
Penyalahgunaan yang kedua, dengan cara mempengaruhi pengukuran energy. Seperti segel tera pada alat pengukur hilang, rusak putus serta tidak sesuai, dan alat pengukur tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Modus ketiga, gabungan dari pelanggaran pertama dan kedua, atau menyambung kabel secara illegal. Untuk modus ke empat, pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan.
“Contohnya, menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan alat pembatas daya (APP) seperti mencantol dari tiang listrik, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak menggunakan APP serta lainnya,” pungkas Eman. (tim K6)
Pencurian listrik masih menjadi masalah besar yang masih saja terjadi di negara-negara Asia Tenggara, khususnya di negara Indonesia. Jangan sampai hal ini terjadi juga pada Anda!
Banyak orang yang bisa merugi akibat pencurian arus listrik oleh oknum tak bertanggung jawab.
Contohnya, seperti dikutip dari Antara News, kerugian akibat pencurian listrik di wilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saja pada tahun 2018 mencapai ratusan juta Rupiah.
Sebagai tindakan preventif, 99.co Indonesia ingin membagikan beberapa informasi berikut ini agar sahabat 99 terhindar dari kasus pencurian listrik.
Ada beberapa modus yang biasa dipakai untuk melakukan pencurian listrik.
Modus pertama bisa datang dari pelanggan sendiri. Tujuannya adalah untuk mengurangi tagihan listrik namun tetap dengan daya yang sama.
Salah satu caranya bisa dengan memanipulasi batas daya sehingga tagihan yang dibayarkan lebih sedikit dari listrik yang dipakai.
Modus selanjutnya bisa dilakukan oleh pihak ketiga.
Modus umum yang sering dilakukan adalah dengan menyambungkan kabel secara ilegal dengan kabel Anda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar