HARI/TGL : Senin - jum'at/ 13 - 17 Juli 2026
PEMATERI : SEPTYANA FORI
Materi: MPLS
Zat Aditif dan Psikotropika
Berikut penjelasan lengkap, sistematis, dan mudah dipahami mengenai kedua jenis zat tersebut, meliputi pengertian, jenis, fungsi, dampak, serta peraturan yang berlaku.
ZAT ADITIF
1. Pengertian
Zat aditif adalah zat atau campuran zat yang ditambahkan secara sengaja ke dalam makanan, minuman, obat-obatan, atau produk industri lainnya dalam jumlah kecil, dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas, memperpanjang masa simpan, meningkatkan rasa, warna, atau penampilan produk.
2. Jenis Berdasarkan Sumber
Aditif Alami: Berasal dari alam, umumnya aman digunakan. Contoh: gula, garam, cuka, kunyit, daun pandan.
Aditif Buatan: Dibuat melalui proses kimia di laboratorium. Penggunaannya harus sesuai takaran yang diizinkan. Contoh: pengawet, pewarna, pemanis buatan.
3. Berdasarkan Fungsi & Contoh
Pengawet Natrium benzoat, kalium sorbat, nitrit Mencegah pembusukan dan pertumbuhan jamur/bakteri
Gangguan pencernaan, risiko kanker jangka panjang
Pewarna Tartrazin, karmoisin, karoten
Mempercantik tampilan makanan
Alergi, gangguan ginjal, gangguan konsentrasi pada anak
Pemanis Sukrosa, sakarin, aspartam
Memberikan rasa manis, mengurangi kalori
Sakarin berlebih berisiko gangguan kandung kemih
Penyedap Rasa MSG (Mononatrium glutamat)
Memperkuat rasa gurih
Sakit kepala, mual, tekanan darah naik
Pengental Pati, gelatin, karagenan
Membuat tekstur lebih kental dan stabil
Gangguan pencernaan jika dikonsumsi terus-menerus
4. Ketentuan Penggunaan
Di Indonesia, penggunaan zat aditif diatur oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Zat yang dilarang adalah zat berbahaya yang sering disalahgunakan, seperti: boraks, formalin, pewarna tekstil, dan zat pewarna logam berat.
ZAT PSIKOTROPIKA
1. Pengertian
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat memengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2. Penggolongan Psikotropika
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dikelompokkan menjadi 4 golongan:
Golongan I: Hanya untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak untuk pengobatan. Contoh: MDMA, LSD, ekstasi. Sangat berbahaya dan memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi.
Golongan II: Digunakan untuk pengobatan terbatas dan penelitian. Contoh: amfetamin, metilfenidat. Memiliki potensi ketergantungan tinggi.
Golongan III: Digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: fenobarbital, buprenorfin. Potensi ketergantungan sedang.
Golongan IV: Digunakan secara luas untuk pengobatan. Contoh: diazepam, alprazolam. Potensi ketergantungan ringan hingga sedang.
3. Cara Kerja
Zat ini bekerja dengan mengubah keseimbangan zat kimia di otak, sehingga dapat memengaruhi:
Suasana hati
Tingkat kesadaran
Kemampuan berpikir dan berkonsentrasi
Perilaku dan respon tubuh
4. Dampak Penggunaan
Jika digunakan sesuai resep dokter: Dapat membantu mengatasi gangguan kecemasan, gangguan tidur, serangan panik, atau gangguan hiperaktif.
Jika disalahgunakan / tanpa pengawasan:
Jangka pendek: Pusing, mulut kering, detak jantung tidak teratur, pandangan kabur, hilang kesadaran, perilaku berbahaya.
Jangka panjang: Ketergantungan fisik dan psikis, kerusakan otak permanen, gangguan organ hati dan ginjal, depresi berat, hingga kematian akibat overdosis.
Contoh Diazepam, ekstasi, amfetamin Morfin, heroin, ganja, kokain
III. PERBEDAAN UTAMA KEDUA JENIS ZAT
Dampak bahaya Umumnya baru terasa jika berlebihan/terus-menerus Bahaya langsung meski dalam dosis sedikit jika disalahgunakan
IV. PESAN PENTING
1 Pilihlah makanan dan minuman yang memiliki izin edar resmi dari
BPOM.
2 Hindari konsumsi zat aditif buatan secara berlebihan.
3 Jangan mengonsumsi obat psikotropika tanpa petunjuk dan resep
dokter.
Pelanggaran peredaran dan penyalahgunaan
psikotropika diancam pidana penjara dan denda yang berat sesuai hukum yang
berlaku.
BAHAYA ROKOK BAGI KESEHATAN
1. Pengertian Rokok
Rokok adalah gulungan kertas berisi tembakau kering yang dibakar, lalu asapnya dihirup. Satu batang rokok mengandung >7.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya bersifat karsinogenik (pemicu kanker).
2. Kandungan Zat Paling Berbahaya
- Zat Kimia Sifat & Bahaya
- Nikotin Zat adiktif utama → menyebabkan ketergantungan cepat; menyempitkan pembuluh darah, menaikkan tekanan darah, mengganggu perkembangan otak remaja
- Zat lengket seperti aspal → menempel di paru-paru, merusak silia (penyaring kotoran), pemicu utama kanker paru, gigi kuning, napas tak sedap
- Karbon Monoksida (CO) Gas beracun → mengikat darah 200x lebih kuat dari oksigen → otak/jantung kekurangan oksigen, mudah lelah, risiko jantung tinggi
- Zat Lain Arsenik, amonia, formalin, timbal, hidrogen sianida → merusak organ dalam, meracun sel tubuh
3. Dampak Bahaya Berdasarkan Sistem Tubuh
Sistem Pernapasan
- Paru-paru menghitam, fungsi menurun drastis
- Penyakit: Bronkitis kronis, asma, PPOK, kanker paru-paru
- Napas pendek, batuk berdahak terus-menerus
Sistem Jantung & Pembuluh Darah
- Menyempitkan pembuluh darah → tekanan darah tinggi
- Risiko serangan jantung, stroke, penyumbatan pembuluh kaki (bisa diamputasi)
Sistem Reproduksi
- Pria: Menurunkan kualitas sperma → mandul/impotensi
- Wanita: Risiko keguguran, bayi lahir prematur/berat badan rendah, cacat janin
Dampak pada Remaja
- Otak belum matang → konsentrasi turun, prestasi jatuh, emosi labil
- Lebih cepat kecanduan, sulit berhenti seumur hidup
Bahaya Perokok Pasif
Orang yang hanya menghirup asap rokok orang lain → risiko sakit bahkan lebih tinggi dari perokok aktif, karena asap sisa mengandung zat lebih pekat
TERIMA KASIH
By: Bu Septyana Fori