Senin, 13 Juli 2026

MATERI MPLS

HARI/TGL  : Senin - jum'at/ 13 - 17 Juli 2026

PEMATERI : SEPTYANA FORI

 

Materi:  MPLS

 

Zat Aditif dan Psikotropika

Berikut penjelasan lengkap, sistematis, dan mudah dipahami mengenai kedua jenis zat tersebut, meliputi pengertian, jenis, fungsi, dampak, serta peraturan yang berlaku.

 

                                                   ZAT ADITIF

Apa Itu Zat Aditif? Yuk, Ketahui Jenis & Efeknya bagi Tubuh

 

1. Pengertian

Zat aditif adalah zat atau campuran zat yang ditambahkan secara sengaja ke dalam makanan, minuman, obat-obatan, atau produk industri lainnya dalam jumlah kecil, dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas, memperpanjang masa simpan, meningkatkan rasa, warna, atau penampilan produk.

 

2. Jenis Berdasarkan Sumber

Aditif Alami: Berasal dari alam, umumnya aman digunakan. Contoh: gula, garam, cuka, kunyit, daun pandan.

 

Aditif Buatan: Dibuat melalui proses kimia di laboratorium. Penggunaannya harus sesuai takaran yang diizinkan. Contoh: pengawet, pewarna, pemanis buatan.

 

3. Berdasarkan Fungsi & Contoh

Pengawet  Natrium benzoat, kalium sorbat, nitrit   Mencegah pembusukan dan pertumbuhan jamur/bakteri         

Gangguan pencernaan, risiko kanker jangka panjang

 

Pewarna    Tartrazin, karmoisin, karoten

Mempercantik tampilan makanan        

Alergi, gangguan ginjal, gangguan konsentrasi pada anak

 

Pemanis     Sukrosa, sakarin, aspartam 

Memberikan rasa manis, mengurangi kalori

Sakarin berlebih berisiko gangguan kandung kemih

 

Penyedap Rasa   MSG (Mononatrium glutamat)     

Memperkuat rasa gurih       

Sakit kepala, mual, tekanan darah naik

 

Pengental  Pati, gelatin, karagenan

Membuat tekstur lebih kental dan stabil       

Gangguan pencernaan jika dikonsumsi terus-menerus

 

 

4. Ketentuan Penggunaan

Di Indonesia, penggunaan zat aditif diatur oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Zat yang dilarang adalah zat berbahaya yang sering disalahgunakan, seperti: boraks, formalin, pewarna tekstil, dan zat pewarna logam berat.

 

ZAT PSIKOTROPIKA

1. Pengertian

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat memengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

2. Penggolongan Psikotropika

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dikelompokkan menjadi 4 golongan:

 

Golongan I: Hanya untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak untuk pengobatan. Contoh: MDMA, LSD, ekstasi. Sangat berbahaya dan memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi.

Golongan II: Digunakan untuk pengobatan terbatas dan penelitian. Contoh: amfetamin, metilfenidat. Memiliki potensi ketergantungan tinggi.

Golongan III: Digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: fenobarbital, buprenorfin. Potensi ketergantungan sedang.

Golongan IV: Digunakan secara luas untuk pengobatan. Contoh: diazepam, alprazolam. Potensi ketergantungan ringan hingga sedang.

 

3. Cara Kerja

Zat ini bekerja dengan mengubah keseimbangan zat kimia di otak, sehingga dapat memengaruhi:

    Suasana hati

    Tingkat kesadaran

    Kemampuan berpikir dan berkonsentrasi

    Perilaku dan respon tubuh

 

4. Dampak Penggunaan

Jika digunakan sesuai resep dokter: Dapat membantu mengatasi gangguan kecemasan, gangguan tidur, serangan panik, atau gangguan hiperaktif.

 

Jika disalahgunakan / tanpa pengawasan:

  Jangka pendek: Pusing, mulut kering, detak jantung tidak teratur, pandangan kabur, hilang kesadaran, perilaku berbahaya.

  Jangka panjang: Ketergantungan fisik dan psikis, kerusakan otak permanen, gangguan organ hati dan ginjal, depresi berat, hingga kematian akibat overdosis.

Contoh       Diazepam, ekstasi, amfetamin       Morfin, heroin, ganja, kokain

III. PERBEDAAN UTAMA KEDUA JENIS ZAT

Dampak bahaya Umumnya baru terasa jika berlebihan/terus-menerus     Bahaya langsung meski dalam dosis sedikit jika disalahgunakan

 

IV. PESAN PENTING

1    Pilihlah makanan dan minuman yang memiliki izin edar resmi dari

      BPOM.

2    Hindari konsumsi zat aditif buatan secara berlebihan.

 3   Jangan mengonsumsi obat psikotropika tanpa petunjuk dan resep

      dokter.

    Pelanggaran peredaran dan penyalahgunaan psikotropika diancam pidana penjara dan denda yang berat sesuai hukum yang berlaku.

  

BAHAYA ROKOK BAGI KESEHATAN

 

1. Pengertian Rokok

Rokok adalah gulungan kertas berisi tembakau kering yang dibakar, lalu asapnya dihirup. Satu batang rokok mengandung >7.000 zat kimia, di mana 69 di antaranya bersifat karsinogenik (pemicu kanker).

2. Kandungan Zat Paling Berbahaya

- Zat Kimia Sifat & Bahaya

- Nikotin    Zat adiktif utama → menyebabkan ketergantungan cepat; menyempitkan pembuluh darah, menaikkan tekanan darah, mengganggu perkembangan otak remaja

- Zat lengket seperti aspal → menempel di paru-paru, merusak silia (penyaring kotoran), pemicu utama kanker paru, gigi kuning, napas tak sedap

- Karbon Monoksida (CO)     Gas beracun → mengikat darah 200x lebih kuat dari oksigen → otak/jantung kekurangan oksigen, mudah lelah, risiko jantung tinggi

- Zat Lain    Arsenik, amonia, formalin, timbal, hidrogen sianida → merusak organ dalam, meracun sel tubuh

 

3. Dampak Bahaya Berdasarkan Sistem Tubuh

 Sistem Pernapasan

-    Paru-paru menghitam, fungsi menurun drastis

-   Penyakit: Bronkitis kronis, asma, PPOK, kanker paru-paru

-    Napas pendek, batuk berdahak terus-menerus

 

Sistem Jantung & Pembuluh Darah

 -   Menyempitkan pembuluh darah → tekanan darah tinggi

-    Risiko serangan jantung, stroke, penyumbatan pembuluh kaki (bisa diamputasi)

 

 Sistem Reproduksi

 -   Pria: Menurunkan kualitas sperma → mandul/impotensi

-    Wanita: Risiko keguguran, bayi lahir prematur/berat badan rendah, cacat janin

 

 Dampak pada Remaja

-    Otak belum matang → konsentrasi turun, prestasi jatuh, emosi labil

 -   Lebih cepat kecanduan, sulit berhenti seumur hidup

Bahaya Perokok Pasif

Orang yang hanya menghirup asap rokok orang lain → risiko sakit bahkan lebih tinggi dari perokok aktif, karena asap sisa mengandung zat lebih pekat

 

 

TERIMA KASIH

 

                                                      By: Bu Septyana Fori