IPA kelas 9, jum’at 25 Oktober 2019
Hukum Kirchhoff – merupakan dua persamaan yang memiliki hubungan dengan arus dan memiliki perbedaan potensial, umumnya dikenal dengan tegangan, dalam listrik. Hukum ini sendiri pertama kali dikenalkan oleh Gustav Robert Kirchhoff yang merupakan ahli fisika dari Jerman di tahun tahun 1845. Lihat contoh gambar yang ada di bawah:
Tegangan yang jatuh pada R1 dan R2 tidak sama karena adanya ggl . Sehingga membuat rangkaian kedua resistor ini tidak pararel juga bukan rangkaian seri, hal ini dikarenakan rangkaian arus yang mengalir terdahap dua resistor tidaklah sama, akan tetapi hukum yang berlaku pada rangkaian yang mempunyai arus tetap atau lunak. Hukum ini sendiri dikenal dengan hukum Kirchhoff 1 dan 2.
Hukum Kirchhoff 1
Hukum Kirchhoff 1 biasa dikenal juga dengan hukum percabangan atau junction rule, dikarenakan hukum ini memenuhi kekekalan muatan, hukum ini sendiri sangat diperlukan untuk rangkaian multisimpal yang memiliki kandungan titik – titik percabangan pada saat arus mulai terbagi. Pada keasaan tunak, tidak adanya akumulasi muatan listrik pada setiap titi dalam rangkaian. Dengan begitu, jumlah muatan yang masuk ke dalam setiap titik akan meninggalkan titik tersebut dengan jumlah yang sama.
Bunyi Hukum Kirchhoff 1
“Jumlah arus listrik yang masuk melalui titik percabangan di dalam suatu rangkaian listrik sama dengan jumlah arus yang keluar melalui titik percabangan tersebut”
Hukum Kirchhoff 1 sendiri jika dituliskan secara umum rumusnya adalah sebagai berikut:
Jika dilihat pada gambar 1.2 menunjukkan pada suatu titik percabangan dari 5 buah kawat yang dialiri dengan arus dan .
Di dalam rentang waktu muatan mengalir melalui titik percabangan yang berasal dari arah kiri, di rentang waktu juga muatan dan juga biasa bergerak kea rah kanan meninggalkan titik percabangan. Hal ini dikarenakan muatan tersebut tidak berasal dari titik percabangan dan tidak pula menumpuk pada titik tersebut dalam keadaan tunak, sehingga muatan akan terkonservasi di titik percabangan tersebut yakni:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar